Sleman — Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaglik, Sleman, berhasil menangkap seorang pria berinisial TP yang diduga telah melakukan pencurian ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sleman. Hasil pencurian tersebut diketahui dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta membayar utang.

Kapolsek Ngaglik melalui Panit Reskrim Ipda YS Udin menjelaskan bahwa tersangka TP merupakan warga Murangan, Triharjo, Sleman. Ia ditangkap setelah penyelidikan polisi mengarah padanya sebagai pelaku pencurian 40 tabung gas melon dari sebuah warung di Sardonoharjo, Ngaglik.

Dalam pemeriksaan, TP mengakui bahwa pencurian tak hanya dilakukan di Sardonoharjo. Ia juga mencuri 150 tabung gas melon dari wilayah Kalak Ijo, Murangan, Triharjo. Selain itu, TP juga mencuri dari Toko Sayap Makmur di wilayah Turi dengan jumlah 85 tabung gas melon, dua tabung bright gas 5,5 kilogram, tiga etalase berisi puluhan bungkus rokok berbagai merek, sebuah mesin las, dan satu unit kompresor.

Aksi pencurian lainnya terjadi di Heramart, Seyegan, yang kehilangan 60 tabung gas melon. Seluruh pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan menggunakan mobil Avanza sebagai sarana angkut.

Menurut keterangan Ipda YS Udin, hasil curian tersebut dijual ke berbagai tempat dengan harga sekitar Rp120 ribu per tabung. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, antara lain satu unit mobil Avanza, tang potong besi, dan alat lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah saksi yang membeli barang hasil curian. Namun, hingga kini, para pembeli tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Widi – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *