Yogyakarta – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah tanda pengenal resmi yang diberikan kepada anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan kartu ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten atau kota sebagai identitas resmi sekaligus sebagai bentuk pemenuhan hak anak sebagai warga negara.

Tujuan penerbitan KIA adalah untuk melindungi hak anak, menjamin terpenuhinya kebutuhan mereka di berbagai bidang, serta mempermudah akses terhadap fasilitas publik. Melalui KIA, anak-anak memperoleh jaminan kesejahteraan, perlindungan, serta akses layanan yang mendukung tumbuh kembang mereka.

Dasar hukum KIA tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa terdapat dua jenis KIA, yaitu KIA untuk anak usia 0–5 tahun, diterbitkan tanpa foto dan KIA untuk anak usia 5–17 tahun, diterbitkan dengan foto.

Syarat Pembuatan KIA

Berdasarkan informasi dari Indonesia.go.id, syarat pembuatan KIA bagi anak WNI adalah:

  1. Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta asli.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. KTP asli kedua orang tua.
  4. Pas foto berwarna ukuran 2 × 3 cm sebanyak dua lembar (untuk anak usia 5 tahun ke atas).

Untuk anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, persyaratannya adalah:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. Kartu Keluarga.
  3. KTP elektronik asli kedua orang tua.

Prosedur Pembuatan KIA

  1. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan ke kantor Disdukcapil setempat.
  2. Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diambil langsung di kantor Disdukcapil atau kecamatan.
  4. Disdukcapil juga dapat menerbitkan KIA melalui layanan keliling.

Biaya Pembuatan

Pembuatan Kartu Identitas Anak tidak dipungut biaya. . Dengan memiliki KIA, setiap anak di Indonesia, termasuk di Yogyakarta, dapat memperoleh identitas resmi sejak dini yang bermanfaat untuk administrasi pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum.

Dinda fajarwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *