Yogyakarta — Tindakan pemblokiran rekening masyarakat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu menuai sorotan tajam dari DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan dan berpotensi merugikan hak warga negara.

Menurut Eko Suwanto, pemblokiran rekening tanpa proses hukum yang transparan dan adil dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyangkut hak milik warga harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

“Kami meminta agar ke depan tidak ada lagi tindakan pemblokiran yang dilakukan secara sepihak. Negara tidak boleh sewenang-wenang terhadap warga,” tegas Eko Suwanto, dalam pernyataannya kepada media, Kamis (7/8/2025).

Komisi A DPRD DIY berharap ke depan PPATK dan instansi terkait lebih berhati-hati serta mengedepankan asas keterbukaan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap langkah pengawasan transaksi keuangan.

Agung – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *