Solo – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Jokowi, keputusan tersebut adalah bagian dari hak istimewa yang dimiliki presiden, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati keputusan Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti pasti dilakukan melalui serangkaian pertimbangan yang matang, baik dari aspek sosial maupun politik.
“Amnesti adalah hak prerogatif presiden. Dalam konstitusi Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui permohonan amnesti untuk Hasto, yang sebelumnya dijatuhi vonis tiga setengah tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Amnesti ini berarti pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh negara, dalam hal ini oleh presiden, kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman.
Rizki Budi Pratama – RBTV