Sleman – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil menggerebek sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul, yang digunakan sebagai markas praktik judi online. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama setahun terakhir. Dari hasil operasi mereka, para pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp50 juta setiap bulannya.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah RDS, EN, dan DA yang merupakan warga Bantul; NF warga Kebumen; serta PA warga Magelang. Mereka ditangkap saat sedang menjalankan praktik judi online secara aktif, menggunakan empat unit komputer. Masing-masing komputer diketahui mengoperasikan sekitar sepuluh akun judi secara simultan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 10 Juli 2025, tim Ditreskrimsus melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti.

“Kami menerima laporan masyarakat tentang dugaan praktik judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penindakan dan mengamankan lima orang pelaku di lokasi,” jelas AKBP Slamet Riyanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini antara lain tangkapan layar dari situs perjudian, lima unit ponsel berikut kartu SIM-nya, empat unit komputer, serta satu kantong plastik berisi SIM bekas.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

KADIR, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *