Kulon Progo – Seorang pedagang siomay berinisial DS, warga Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, ditangkap aparat Polsek Nanggulan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga setempat. Aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV dan menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat sore, 23 Mei 2025. Korban, JHS, diketahui memarkir sepeda motornya di depan rumah usai menggunakannya untuk merumput sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, saat hendak menggunakan motor tersebut sekitar pukul 21.00 WIB untuk pergi ke Sleman, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama istrinya sempat mencari sepeda motor itu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Akhirnya, motor tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi, hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
Meskipun kendaraan telah ditemukan, JHS tetap melaporkan kejadian ini ke Polsek Nanggulan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan dengan jelas aksi DS mengambil motor milik JHS sekitar pukul 17.30 WIB.
DS ditangkap oleh petugas saat sedang berjualan siomay keliling di sekitar lokasi kejadian. Diketahui bahwa DS memang sering berjualan di kawasan tersebut. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan berencana menjual motor curian tersebut untuk dijadikan modal usaha.
“Pelaku telah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan dikenakan pasal pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Iptu Syahid, Kanit Reskrim Polsek Nanggulan.
Bagas – RBTV