Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara kasus tabrakan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, kepada pihak penyidik. Pengembalian berkas ini disertai dengan petunjuk atau petunjuk jaksa mengenai materi yang perlu dilengkapi dalam proses penyidikan.
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas pemeriksaan atas nama tersangka Christiano, tim jaksa peneliti dari Kejari Sleman melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan substansi materi dalam berkas perkara tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa memutuskan untuk mengembalikan berkas ke penyidik karena masih terdapat beberapa unsur yang dinilai belum lengkap. Petunjuk dari jaksa diberikan agar penyidik dapat segera melengkapi kekurangan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa pengembalian berkas ini merupakan bagian dari mekanisme normal dalam penanganan perkara pidana. Ia berharap penyidik bisa segera memenuhi petunjuk yang telah diberikan sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.
“Kami telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk yang perlu dilengkapi. Harapannya, dalam waktu dekat, berkas bisa segera dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.” Ujarnya Bambang Yunianto – Kepala Kejaksaan Negeri Sleman
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan berlalu lintas dan keadilan bagi korban. Proses hukum pun diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Widi – RBTV