SLEMAN – Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam sidang kali ini, terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat mengenai pengajuan permohonan intervensi oleh pihak ketiga.
Sidang yang berlangsung pada Selasa siang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono, dan dihadiri langsung oleh Komarudin selaku pihak penggugat. Hadir pula tim kuasa hukum dari pihak UGM serta kuasa hukum dosen pembimbing Presiden Joko Widodo, yakni Kasmudjo.
Dalam agenda pembacaan tanggapan atas permohonan intervensi pihak ketiga, terjadi silang pendapat antara penggugat dan tergugat. Komarudin, sebagai penggugat, menilai bahwa kehadiran pihak ketiga yakni Muhammad Taufik melalui permohonan intervensi, dapat memperkuat kedudukan hukum penggugat. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim menerima dan menyetujui permohonan tersebut.
Sebaliknya, kuasa hukum UGM dan kuasa hukum Kasmudjo kompak menolak permohonan intervensi tersebut. Keduanya berpendapat bahwa kehadiran intervensi memiliki kepentingan yang sama, yakni untuk membuka data Presiden Joko Widodo terkait ijazah strata satu (S1) dari UGM. Mereka juga khawatir hal itu dapat memicu perkara saling berkaitan serta menghasilkan putusan yang saling bertentangan.
Majelis hakim menyatakan akan mengambil waktu untuk mempertimbangkan dan menyusun putusan sela. Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap UGM terkait ijazah Presiden Jokowi dijadwalkan akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025.
Widi – RBTV