SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil menangkap enam orang terduga pelaku peredaran narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu dan lebih dari seribu butir pil ekstasi.

Enam tersangka yang diamankan adalah NHS alias Nandut, EP, RR, DSP, YP, dan HS. Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan peredaran narkoba terbesar di wilayah Sukoharjo dalam sepuluh tahun terakhir.

Penangkapan bermula dari kegiatan patroli rutin di kawasan Gatak, Sukoharjo, di mana petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui bernama NHS alias Nandut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NHS akan mengambil narkoba jenis sabu-sabu untuk diedarkan.

Dari pendalaman, terungkap bahwa NHS, yang merupakan warga Laweyan, Surakarta, pernah melakukan transaksi narkoba bersama EP dan RR atas perintah YP. Polisi juga menemukan barang bukti pil ekstasi di tempat kos milik tersangka di kawasan Grogol, Sukoharjo.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim dari Polres Sukoharjo kemudian bergerak ke Tangerang dan berhasil menyita sabu seberat satu kilogram. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Solo Raya hingga Yogyakarta.

“Ini adalah kasus terbesar yang berhasil kami ungkap dalam sepuluh tahun terakhir. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dan psikotropika,” ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kapolres Sukoharjo.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara antara enam hingga dua puluh tahun, serta denda minimal Rp100 juta.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *