Yogyakarta – Seorang pria warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Ironisnya, berdasarkan pengakuan tersangka, motor hasil curian tersebut diberikan kepada kekasihnya.

Nanda Gita Dwi Pradana alias Geyong, pria berusia 34 tahun, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencuri satu unit sepeda motor matic yang tengah terparkir di depan rumahnya. Tersangka nekat melakukan aksi tersebut lantaran tak lagi memiliki kendaraan pribadi, yang biasa ia gunakan untuk mengantar jemput kekasihnya bekerja.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan bahwa tersangka awalnya berencana menjual motor curian, namun gagal lantaran tidak ada yang berani membelinya. Akhirnya, motor tersebut diberikan kepada kekasihnya.

Kompol Ardi Hartana, Kapolsek Gondokusuman, menyatakan bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AGUNG, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *