BANTUL – Polsek Kasihan Bantul menangkap dua orang tersangka dalam penggelapan mobil di sebuah rental yang berada di Desa Tamantirto, Kasihan, Bantul. Dua orang tersebut merupakan bapak dan anak warga Magelang, Jawa Tengah.
Polsek Kasihan Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sebuah mobil rental yang berada di Desa Tamantirto, Kasihan, Bantul. Pelaku yang merupakan bapak dan anak menjalankan aksinya dengan menyewa kendaraan jenis pick up untuk alasan membawa sayuran. Namun, pemilik persewaan merasa curiga karena kesulitan berkomunikasi dengan tersangka saat ingin memberitahukan waktu sewa sudah habis.
Pemilik rental kemudian melaporkan ke polisi sehingga langsung diadakan penyelidikan. Ditemukan fakta bahwa kendaraan digadai oleh pelaku dengan alasan menutup hutang bisnisnya yang merugi.
Tersangka atas nama TA dan VA ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan barang.
Delly Nur Wijaya, RBTV