SUKOHARJO – Ratusan mantan karyawan Sritex menyerahkan berkas-berkas persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Ribuan mantan karyawan Sritex mengurus dan menyerahkan berkas-berkas persyaratan pencairan JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Akibatnya, antrean panjang tampak di salah satu gedung pabrik. Penyerahan berkas persyaratan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas karyawan, kartu keluarga, dan buku tabungan, dilakukan sesuai divisi eks pekerja masing-masing.
Tak ayal, mantan karyawan yang terkena PHK massal ini mengaku memilih beristirahat dahulu. Di bulan Ramadan, mereka mengaku akan fokus beribadah sembari mencari informasi lowongan kerja.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sementara, mereka mengandalkan pesangon dan gaji dari perusahaan. Uang tersebut bagi sebagian mantan karyawan juga menjadi modal membuka usaha.
Menurut Sumarni, mantan karyawan Sritex, dan Suwandi, mantan karyawan Sritex, sekitar sepuluh ribu orang akhirnya harus kehilangan pekerjaan usai putusan pailit PT Sritex. Kini, mereka mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidup ke depan.
Rizki Budi Pratama, RBTV