Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta intensif menggelar razia perokok di kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro. Dalam aksinya ini, Satpol PP mengeluarkan puluhan kartu kuning sebagai bentuk peringatan bagi pelanggar KTR yang mayoritas adalah wisatawan.

Satpol PP Kota Yogyakarta aktif melakukan sosialisasi dan razia KTR di kawasan Malioboro, salah satunya saat musim libur panjang bertepatan dengan hari besar Isra Miraj dan Imlek kemarin.

Berdasarkan data, sedikitnya petugas berhasil menjaring 72 pelanggar yang mayoritas adalah wisatawan. Mereka kemudian diberikan kartu kuning sebagai peringatan. Dari 72 pelanggar tersebut, 60 di antaranya adalah wisatawan yang identitasnya telah dicatat dan didata sehingga jika yang bersangkutan kembali berlibur ke Yogyakarta dan berkunjung ke Malioboro, diharapkan tidak melakukan pelanggaran kembali.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudo Bangun Pamungkas, mengatakan bahwa Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai KTR sejak akhir 2020.

Para pengusaha di kawasan Malioboro juga menyatakan siap untuk menyediakan tempat khusus merokok yang disyaratkan di atas tempat usaha atau di balkon.

Rinamaulita, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *