KULON PROGO- Seorang pria asal Sewon, Bantul, diamankan Polsek Pengasih Kulon Progo lantaran mencuri kendaraan bermotor. Pelaku mengakui perbuatannya ketika diinterogasi dalam kasus penjarahan toko kelontong di wilayah yang sama
Polres Kulon Progo berhasil mengamankan DSP, 47 tahun asal Sewon, Bantul, yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor di Derwolo, Pengasih, Kulon Progo. Dalam kasus ini, telah diamankan 1 sepeda motor Honda Astrea bernopol AB 4114 FC yang merupakan motor curian, dan 1 unit motor Honda Supra bernopol AB 3685 XY, 1 buah helm hitam, dan 1 alat jumper.
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul setengah tiga sore. Korban memarkir motor Astrea miliknya di pinggir jalan kampung di wilayah Derwolo, Pengasih, Kulon Progo, lalu ditinggal mencari rumput. Setelah kembali dari merumput, korban menjumpai motornya sudah tidak ada di lokasi. Akhirnya setelah melakukan pencarian tidak ketemu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengasih.
Setelah diusut, ternyata motor yang hilang tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan motor yang terlibat kasus pencurian sebuah warung kelontong di sekitar wilayah tersebut.
“Tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi AB 4114 adalah tersangka DSP, bersama dengan tersangka RZ yang saat ini masih DPO. Saat ini, tersangka DSP telah melakukan pemeriksaan dan membenarkan serta mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut di beberapa tempat lainnya, yang salah satunya wilayah Kulonprogo.” Ujar Iptu Triyono, Kanit Reskrim Polsek Pengasih
Pelaku DSP juga telah mengakui pernah melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah di Kulon Progo, Sleman, dan Bantul, dengan modus merusak kunci stang dan menghidupkannya dengan paksa. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian setidaknya 5 juta rupiah.
Bagas, RBTV