KULON PROGO-Polsek Pengasih Berhasil Amankan Sejumlah Pria yang Kedapatan Menjarah Sebuah Toko di Derwolo, Pengasih, Kulon Progo dengan Motor yang Juga Hasil Curian. Pemilik Toko Mengalami Kerugian 17 Juta Rupiah.
Seorang pria asal Sewon, Bantul, Yogyakarta, telah diamankan oleh jajaran Polsek Pengasih lantaran menjarah toko milik warga menggunakan motor yang juga hasil curian milik warga Pengasih, Kulon Progo. Pria tersebut adalah DPS, 47 tahun, telah mencuri motor milik RS pada 2 Januari 2025, sedangkan penjarahan toko kelontong ini terjadi pada 3 Januari 2025 bersama 3 rekannya yaitu AS, 22 tahun asal Gamping Sleman, KZ asal Panjatan Kulon Progo, dan RZ asal Banguntapan Bantul.
Aksi penjarahan toko milik SU di wilayah Derwolo, Pengasih, Kulon Progo, 4 Januari 2025, terjadi pada dini hari. DSP bersama rekannya masuk ke dalam toko dengan mencongkel jendela. Di dalam toko, 4 sekawan tersebut lantas menggasak 3 buah tabung gas 3 kilogram, 1 buah jerigen ukuran 35 liter, dan 27 bungkus rokok aneka merk, dengan total kerugian yang dialami SU senilai 17,35 juta rupiah.
Motor curian bernopol AB 4114 FC yang DSP ajak dalam aksi kriminal tersebut kemudian dijual ke penadah di Bantul dengan harga 1 juta rupiah. Hingga saat ini, RZ dan KS masih diburu oleh polisi.
“Dan ditangkap tersangka dengan identitas AS yang berdomisili di Gamping, Sleman, atau tersangka satu. Tersangka AS telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di warung kelontong di wilayah Pengasih bersama dengan tersangka DSP atau tersangka dua.” Ujar Iptu Triyono, Kanitreskrim Polsek Pengasih pada Konferensi Pers di Polres Kulon Progo.
Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP soal pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Bagas, RBTV