Seorang pemuda warga Bambanglipuro, Bantul, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi saat korban berada di rumah mertuanya.
Polisi telah menetapkan ETS sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia kini ditahan di Polres Bantul dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah mertuanya di Bambanglipuro, ketika rumah dalam keadaan sepi. Saat itu, hanya ada tersangka bersama anaknya yang masih bayi serta korban. Tersangka mencoba mengajak korban, yang merupakan adik kandung istrinya, untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
Setelah kejadian, korban melaporkan tindakan tersangka kepada ibunya, yang juga mertua pelaku. Ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bantul untuk diproses secara hukum.
Delly RBTV