Boyolali kembali digemparkan oleh tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Seorang oknum guru di sebuah pondok pesantren nekat membakar seorang santri berinisial SS (15) setelah mencurigai korban mencuri ponsel milik adiknya. Pelaku, yang diketahui berinisial MGS, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula saat adik tersangka, yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut, melaporkan kehilangan ponselnya dan menuduh korban sebagai pelakunya. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, MGS membawa SS ke sebuah ruangan tertutup sambil membawa botol berisi bensin. Saat korban menolak mengakui tuduhan tersebut, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan api. Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka bakar serius hingga 38% pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Tersangka sudah membawa bahan bakar berupa bensin dalam botol bekas air mineral yang disiapkan untuk menakut-nakuti korban. Namun, dalam situasi tersebut, bahan bakar itu dituangkan ke tubuh korban dan api dinyalakan sehingga akhirnya korban terbakar,” ungkap Joko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP terkait pembakaran, serta pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dikenakan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet yang terbakar, korek api, pakaian korban, serta sisa bahan bakar dalam botol. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Rizky Budi Pratama, RBTV