Yogyakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, turut menanggapi wacana Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Mahfud, wacana tersebut layak dicoba kembali sebagai upaya evaluasi terhadap kondisi Pilkada langsung saat ini yang dinilai mahal dan penuh kecurangan.

“Ini untuk mengevaluasi lagi apakah pemilihan kepala daerah perlu dikembalikan ke DPRD. Sebab, pemilihan langsung sekarang sangat mahal dan juga jorok. Sebenarnya ini pernah terjadi pada 2014, tetapi dicabut oleh Pak SBY tidak lama setelah disahkan,” ujar Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai keynote speaker dalam sebuah acara.

Mahfud menyebut UU terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah disahkan pada 29 September 2014, namun menurut catatan resmi, UU Nomor 22 Tahun 2014 sebenarnya disahkan pada 30 September 2014. Undang-undang tersebut hanya bertahan selama beberapa hari karena situasi politik yang memanas kala itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mencabut aturan tersebut pada 2 Oktober 2014, sehingga mekanisme pemilihan kembali ke Pilkada langsung.

Dengan munculnya wacana ini, Mahfud menilai perlu ada refleksi dan evaluasi mendalam terkait efektivitas Pilkada langsung, khususnya dalam menekan biaya tinggi dan praktik politik yang tidak sehat.

Bagas, RBTV

By SRIYANI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *