Operasi penertiban yang digelar selama 3 hari berturut-turut ini, dilakukan petugas gabungan dari anggota Bawaslu, Panwascam, Dishub, hingga Satpol PP Kabupaten Kulon Progo.
Puluhan petugas yang terbagi dalam 2 tim, diterjunkan ke sepanjang ruas jalan utama Kabupaten Kulonprogo, yang meliputi 12 wilayah kapanenwon. Selain jalan-jalan utama, penertiban juga dilakukan di sejumlah tempat publik lainnya, seperti lingkungan sekolah, tempat ibadah, hingga kompleks perkantoran.
Petugas mendapati 2400 APK yang terdiri dari spanduk ataupun baliho, yang dipasang menyalahi aturan. misalnya tidak berdiri sendiri dan menempel di sejumlah fasilitas publik seperti tiang Listrik, pembatas jalan hingga pohon perindang.
“Sekitar empat kecamatan yang dibagi menjadi dua tim, yang hari ini tim panjatan galur yang satunya tim landas sama santolo. Kalau kita rekomendasinya ke cabang itu sekitar 2.400 APK itu yang melanggar, misal dia tidak yang mandiri atau yang menalahi ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dari masing-masing tim sekitar 20 personil masing-masing dari satpol PP Dishub dan juga dari kaasan kabupaten” ungkap Erza Mufti Umam, Petugas Bawaslu Kulon Progo
Bawaslu menghimbau pada semua pihak khususnya peserta Pilkada Kulonprogo, baik itu pasangan calon, maupun tim pemenangan masing-masing, agar tidak memasang APK di lokasi atau tempat yang sudah dilarang.
Bagas, RBTV.