Yogyakarta – Kabid Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Yogyakarta, Pamungkas, menyampaikan bahwa pengembangan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) dapat dilakukan melalui pemanfaatan lorong sayur yang saat ini telah tersebar di berbagai kampung di Kota Yogyakarta. Pemanfaatan tersebut meliputi sisi kanan dan kiri jalan di tengah permukiman dengan lebar satu meter untuk lorong sayur.
Selain itu, Dispertaru juga mengoptimalkan penggunaan sempadan sungai. Saat ini, penggunaan sempadan sungai baru dipetakan dengan lebar tiga meter dari bibir sungai. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, sempadan sungai dapat dioptimalkan hingga 15 meter dari bibir sungai. Jika hal ini diterapkan pada Sungai Gajah Wong, Code, dan Winongo, diharapkan dapat menambah luas Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di Kota Yogyakarta.
“ Lorong sayur itu apa, Lorong sayur itu ketika kita menemukan jalan-jalan dilingkungan kawasan pemukiman kemudian jalan itu kita manfaatkan 1 meter kanan kiri jalan yang kita tarik seperti halnya sungai tadi nas pasti akan kita ketahui berapa luas penambahan RTHP ketika 1 meter kanan kiri jalan lingkungan itu digunakan sebagai ruang Lorong sayur “. Ungkap Pamungkas, State Kabid Tata Ruang Dispertaru.
Rinamaul RBTV