Berita ini menginformasikan bahwa proses identifikasi dan inventarisasi tanah yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta International Airport (YIA) telah selesai untuk 205 bidang tanah di lima dusun, yang terletak di Kecamatan Pengasih dan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Proses appraisal dan musyawarah dengan pemilik tanah berjalan lancar tanpa adanya penolakan. Setelah itu, berkas-berkas dikirimkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara untuk validasi dan pemberian izin pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena proyek ini. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putriningtiyas, mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai rencana.
Saat ini, belum ada perubahan trase pembangunan jalan tol. Fokus utama adalah penyelesaian pembayaran ganti rugi agar pembangunan jalan tol dapat segera dilaksanakan, diharapkan akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan infrastruktur di Kabupaten Kulon Progo.
Bagas, RBTV.