Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KPPKN) telah menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan terkait penyelenggaraan pemilihan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia. Somasi ini dilatarbelakangi oleh surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan pada 23 September 2024.

Dalam somasinya, KPPKN menuntut agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.

KPPKN menilai bahwa PMK tersebut tidak sah secara hukum. Selain itu, mereka berpendapat bahwa Menteri Kesehatan telah melakukan kesalahan serius dengan mencampuradukkan proses pembentukan dua entitas dalam peraturan tersebut.

Kelompok ini memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Menteri Kesehatan untuk merespons somasi tersebut, terhitung sejak surat disosialisasikan di media. Apabila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, KPPKN mengancam akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Kesehatan terkait somasi yang diajukan oleh Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara.

WIDI RBTV

By sukanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *