Terdakwa pelaku berinisial S.I, 36 tahun, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, menganiaya ayah mertuanya, S.H, 65 tahun, hingga meninggal dunia.

Tersangka mengaku jengkel dengan aktivitas mertuanya yang saat itu sedang memperbaiki atap rumah. Ia menyatakan bahwa dirinya hendak menidurkan kedua anaknya pada saat kejadian.

S.I memukul kepala ayah mertuanya menggunakan benda tumpul. Tersangka sempat panik dan meminta tolong sebelum membawa korban ke rumah sakit.

Korban mendapatkan perawatan selama sekitar satu minggu, namun akhirnya meninggal dunia. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

“Cuma satu tembok. Jadi kejadian itu saya sesalkan sekali, karena anak saya yang besar usianya 2 tahun dan yang kecil baru beberapa bulan. Saya menyesal banget,” ujar tersangka.

“Jangan berisik, putumu ini mau tidur! Kasihan sedikit,” ucap tersangka kepada mertuanya. Tersangka mengaku semakin jengkel ketika mertuanya kembali mengetuk atap, sehingga ia memukul korban sebanyak empat kali menggunakan kayu,” jelas AKBP Sigit, Kapolres Sukoharjo.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

GEGARA SEPELE, MENANTU PUKUL MERTUA HINGGA TEWAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *