Yogyakarta – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa Ketetapan MPR (TAP MPR) yang berkaitan dengan Presiden Soeharto dan Gus Dur sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Pernyataan ini disampaikan usai beliau berbicara dalam Kongres Pancasila ke-12 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada.
Mahfud MD menegaskan, “Kedua TAP MPR itu sendiri sebenarnya telah tidak berlaku dengan terbitnya TAP MPR Nomor Satu Tahun 2003. Artinya sudah selesai. Kalau kemudian sekarang dibuat lagi, adalah dalam rangka konsumsi politik.”
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, “Ya itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR Nomor Satu Tahun 2003, dinyatakan selesai dan tidak berlaku lagi. Sekarang dibuat lagi dalam rangka konsumsi politik, untuk kearifan politik saja. Sebenarnya tanpa itu pun, seperti Bung Karno itu kan dicabut TAP tentang dia, padahal sudah tercabut dengan sendirinya dengan adanya MPR Nomor 1 Tahun 2003 dan Bung Karno itu diberi (gelar) Pahlawan Proklamator.”
Terkait dengan isu perubahan Undang-Undang Dasar, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut tergantung pada kebutuhan saja. Ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah beberapa kali melakukan perubahan pada konstitusi.
Pernyataan Mahfud MD ini memberikan perspektif baru terhadap status TAP MPR yang berkaitan dengan mantan presiden Indonesia, sekaligus mengingatkan bahwa perubahan konstitusi harus didasarkan pada kebutuhan nyata bangsa.
(WIDI RBTV)