KULON PROGO – Inilah momen ketika petugas Satreskrim Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan Ahmad Babaei (53 tahun) dan Bakhti Saeid (34 tahun), WNA asal Iran, ketika bersembunyi di salah satu kamar hotel di wilayah Kabupaten Sleman pada Senin, 26 Agustus 2024 kemarin. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kedua paspor milik kedua pelaku.

Keduanya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus menukarkan sejumlah uang. Ketika melakukan aksinya di Kulon Progo pada Sabtu, 13 Juli 2024 lalu, aksi keduanya sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

Kedua pelaku menggunakan satu unit minibus warna putih mendatangi gerai jus buah di Jalan Wakhid Hasyim, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates. Bermodal uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak dua lembar, salah satu pelaku meminta untuk menukarkan uang kepada petugas kasir gerai, dengan selembar uang pecahan seratus ribu rupiah emisi lama.

Lantaran kasir mengaku tak memiliki uang yang dimaksud, pelaku kemudian meminta kepada kasir untuk mengeluarkan seluruh uang di dalam mesin kasir, dengan alasan pelaku akan mencari sendiri. Memanfaatkan kebingungan dan kelengahan petugas kasir, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai tiga juta rupiah di dalam mesin kasir.

“Jadi, Satgas KAP mencoba memberikan pelayanan. Toko di dekatnya ada pengunjung toko yang terpana melihat situasi tersebut. Lalu, masuklah saisna YBS dengan sengaja mengajak bicara pengunjung toko agar perhatiannya teralih daripadanya dan tersangka AB berhasil mengambil uang dari toko dan menyisipkan tiga bendel uang ke kantong celananya.” ungkap AKBP Wilson Bugner Pasaribu selaku Kapolres Kulon Progo

Kepada petugas, kedua pelaku berniat mendatangi Indonesia sebagai turis. Setidaknya sudah tiga bulan keduanya berada di Indonesia. Kedua pelaku nekat melakukan aksi penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama di Indonesia.

Selain melakukan aksinya di Kulon Progo, kedua pelaku juga melakukan aksi serupa di sejumlah tempat di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

____________

BAGAS, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *