BANTUL – Kawasan pesisir selatan DIY, mulai dari Kabupaten Bantul hingga Kulon Progo, menjadi salah satu wilayah yang memiliki potensi pekerja migran cukup tinggi. Kondisi ini juga menyimpan risiko calon pekerja migran, rentan menjadi sasaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk mencegah calon pekerja migran rentan menjadi sasaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Yogyakarta telah membentuk 21 desa binaan imigrasi di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuh diantaranya berada di kawasan pesisir selatan Bantul dan Kulon Progo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Yogyakarta, Mohamad Wahyudiantoro mengatakan, program desa binaan imigrasi digulirkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait prosedur dan pelayanan keimigrasian yang benar, sebelum bekerja ke luar negeri. Edukasi terutama menyasar desa-desa yang memiliki potensi tinggi sebagai daerah asal pekerja migran.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai prosedur yang harus ditempuh, termasuk pentingnya memastikan informasi terkait pekerjaan, perusahaan, serta negara tujuan.

Langkah ini dinilai penting, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar, namun tidak memiliki kejelasan dan ditempuh melalui jalur tidak resmi.

“Ikut-ikutan bekerja di luar negeri yang tidak benar, jadi harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dari petugas kami, Kantor Imigrasi tentunya bekerja sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas, dan juga pemerintah daerah setempat dalam mengedukasi Masyarakat” ujar Mohamad Wahyudiantoro selaku Kepala Kantor Imigrasi TPI II Yogyakarta.

Melalui program desa binaan imigrasi, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko bekerja ke luar negeri, sekaligus mampu memilih prosedur yang aman dan resmi.

“Alhamdulillah tujuan ini sangat baik sekali dan sangat mulia sekali, disamping memberikan bakti sosial kepada masyarakat Selopamioro, dan juga memberi edukasi, pemahaman, pengertian kepada masyarakat terkait dengan kegiatan, pekerjaan, perizinan, prosedur bagi masyarakat Kabupaten Bantul khususnya Selopamioro jika ingin melakukan kerja di luar negeri” ujar Aris Suharyanta selaku Wakil Bupati Bantul.

Upaya edukasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku TPPO, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran.

Reporter : Delly RBTV

Penyunting Artikel : Danish

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *