KOTA YOGYAKARTA – Keluhan seorang wisatawan yang mengaku dimintai uang saat merekam plang bertuliskan Malioboro di kawasan pedestrian Malioboro, menjadi viral di media sosial. Menindaklanjuti kejadian itu, Satopl PP Kota Yogyakarta langsung menertibkan sejumlah properti plang milik fotografer, yang dipasang di ruang publik.

Viralnya keluhan wisatawan di media sosial langsung mendapat respons dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta. Petugas melakukan penertiban dengan mengamankan sejumlah properti berupa replika plang bertuliskan Malioboro dan beberapa nama ikonik lain yang digunakan sebagai properti foto di kawasan pedestrian.

Sebelumnya, seorang wisatawan mengeluhkan adanya permintaan uang saat ia merekam video plang bertuliskan Malioboro. Belakangan diketahui, plang tersebut bukan fasilitas resmi, melainkan properti milik oknum fotografer.

Satpol PP menegaskan, pemasangan properti pribadi di kawasan pedestrian Malioboro tidak diperbolehkan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Dalam penertiban kali ini, petugas mengamankan tujuh buah plang yang bertulisakn Malioboro dan sejumlah nama ikonik lainnya. Penertiban dilakukan agar ruang publik tetap tertib, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan.

“Itu punya fotografer-fotografer yang beroperasi di sana, karena itu dipasang di tempat umum atau di trotoar yang itu secara aturan di Perda nomor 7 tahun 2024 tidak diperbolehkan, makanya kita amankan pada saat itu hari Sabtu malam. Sudah membuat surat pernyataan, setelah membuat surat pernyataan kita kembalikan barangnya” ungkap Yudo Bangun Pamungkas selaku Kasi Pengendalian Operasional Satpok PP Kota Yogyakarta.

Satpol PP Kota Yogyakarta memastikan penertiban masih mengedepankan pendekatan humanis. Para fotografer diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Setelah proses administrasi selesai, properti yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

Reporter : Agung RBTV

Penyunting Artikel : Danish

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *