SLEMAN – Satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga raib digondol pencuri saat diparkir di depan sebuah salon di kawasan Jalan Magelang kilometer 17, Tempel, Sleman. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menggantung di kendaraan.

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di wilayah Tempel, Sleman.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat petang. Saat itu korban berinisial AA, seorang karyawan swasta asal Wonogiri, memarkir Honda Beat berwarna biru di depan Cahaya Salon. Tanpa disadari, kunci kontak masih menancap di sepeda motor sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku melihat ada motor honda beat berwarna biru, dan kuncinya masih tergantung di kendaraan. Karena situasi sepi, pelaku mengambil kendaraan tersebut, kemudian dibawa kearah jalan Magelang, putar balik di Tugu Ireng Salam, kemudian kembali ke dekat SMP 1, berjarak sekitar 250meter dari bengkel pelaku CW ini,” ungkap AKP Gunawan Setiabudi, selaku Kapolsek Tempel.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku melepas plat nomor kendaraan, mengecat ulang bodi motor dari warna biru menjadi silver, serta menggerinda nomor rangka dan nomor mesin agar identitas kendaraan sulit dikenali.

Berbekal keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Tempel berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku berinisial CW, 31 tahun, warga Kuningan, Jawa Barat yang berdomisili di Tempel. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Reporter : Widi RBTV

Penyunting Artikel : Yuliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *