BANTUL-Kasus penganiayaan terhadap petugas TPR Parangtritis akhirnya berhasil diungkap polisi. Aksi pembacokan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam para pelaku terhadap korban.
Sebelum kejadian penganiayaan terhadap petugas TPR Parangtritis, rombongan pelaku diketahui mengalami kecelakaan di sekitar lokasi dan sempat mendapat pertolongan dari petugas jaga. Namun, para pelaku merasa kecewa karena salah satu barang milik mereka hilang setelah insiden tersebut. Kesalahpahaman itu kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Polisi telah menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RW dan AW. Akibat penganiayaan tersebut, petugas TPR bernama Muhammad Badawi Anwar mengalami luka robek serius di paha kiri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah celurit, sebuah gagang kayu, sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi AB 5494 IP, celana milik pelaku, serta pecahan kaca meja di lokasi kejadian.
“Datang dari arah selatan, tiba tiba sesampai disitu, dua orang tersebut berhenti di TPR, di sebelah kiri petugas TPR kemudian turun dan berteriak dengan kata kata kasar sambil mengayunkan sebuah celurit ke meja yang berada disitu. Lalu yang membonceng juga turun dan mengayunkan sebuah celurit mengenai paha sebelah kiri petugas,” Ujar Ipda Kismanto, selaku Kanit Reskrim Polsek Kretek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penyunting Artikel: Yuliana
