YOGYAKARTA – Puluhan pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak pemerintah segera merealisasikan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan DPR RI. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang masih terbebani kredit macet dan keterbatasan akses pembiayaan.
Dengan membawa spanduk dan poster dukungan, puluhan anggota Komunitas UMKM DIY menggelar aksi damai di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Melalui aksi ini, mereka meminta pemerintah segera merealisasikan revisi Undang-Undang P2SK yang telah disahkan DPR RI pada 4 Juni 2026.
Salah satu poin yang menjadi harapan para pelaku UMKM adalah kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet. Kebijakan ini dinilai mampu membantu pelaku usaha yang terdampak berbagai krisis, mulai dari gempa Yogyakarta tahun 2006 hingga pandemi COVID-19.
Ketua Umum Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosudirdjo, mengatakan sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional karena menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Karena itu, para pelaku usaha berharap pemerintah memberikan dukungan yang lebih besar, termasuk dalam pembiayaan dan penyelesaian kredit bermasalah agar UMKM dapat terus bertahan dan berkembang.
Komunitas UMKM DIY juga mendorong pemerintah dan lembaga keuangan memberikan perlindungan serta dukungan yang lebih kuat bagi sektor UMKM. Menurut mereka, keberlanjutan usaha kecil menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
“Untuk perwakilan bank, tolong jaga sampai keputusan pemerintah dan DPR selanjutnya ini dilaksanakan. Jangan melakukan penyitaan, pelelangan, penekanan, dan sebagainya biar tenang, intimidasi itu sama sekali langsung kematian perdata bagi UMKM. Teman yang join pada pergi semua mati itu, apa kita ingin seperti itu? Rakyat kita dari mana bisa makan?,” ujar Prasetyo Atmosudirdjo selaku Ketua Umum Komunitas UMKM DIY.
Meski sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di kawasan Titik Nol Kilometer, aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Reporter: Agung RBTV
Penyuting Artikel: Vera
