YOGYAKARTA – Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa siang. Sebanyak 13 tersangka memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa di tempat penitipan anak tersebut.
Rekonstruksi berlangsung selama lebih dari tiga jam dan dihadiri penasihat hukum tersangka, kuasa hukum korban, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Dalam kegiatan ini, penyidik berupaya memperoleh gambaran utuh terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami anak-anak peserta daycare.
Awalnya, penyidik menyiapkan 17 adegan rekonstruksi. Namun, berdasarkan petunjuk jaksa, ditambahkan enam adegan baru sehingga total menjadi 23 adegan.
Sejumlah adegan memperlihatkan aktivitas sejak anak-anak datang ke daycare hingga dugaan tindakan pengikatan terhadap anak yang menjadi fokus penyidikan.
“Dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah sengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri. Maka tadi jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat,” ujar Kompol Riski Adrian selaku Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Rekonstruksi juga mendapat perhatian dari para orang tua korban. Saat para tersangka tiba di lokasi, beberapa orang tua sempat meluapkan emosi dan berusaha mendekati tersangka. Namun, situasi dapat dikendalikan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan ketat.
Hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Reporter: Agung RBTV
Penyuting Artikel: Vera
