YOGYAKARTA – Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Selain menambahkan pasal baru dalam penyidikan, polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi menambahkan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi penyelenggara pendidikan yang beroperasi tanpa izin.

Polisi menilai pasal tersebut relevan karena daycare diketahui menjalankan layanan penitipan anak tanpa perizinan yang sesuai. Penyidik kini menelusuri peran masing-masing pihak dalam struktur yayasan dan pengelolaan daycare.

“Kemarin sudah kami masukkan terkait masalah perizinan di UU Pendidikan Nasional yaitu Sisdiknas, yang di mana Pasal 71 itu ancaman 10 tahun penjara bagi penyelenggara. Maka nanti saya jelaskan, itu dibagi menjadi 3 klaster, baik dari ketua yayasan, kepala sekolah, pengasuh. Nah, ini nanti tinggal kita cari antara apakah bisa dua-duanya kena, ketua yayasan sama kepala sekolah, nanti kita carikan ahlinya,” ujar Kompol Riski Adrian selaku Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Langkah kepolisian ini mendapat dukungan dari Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta. Mereka menilai penambahan pasal Sistem Pendidikan Nasional dapat memperluas pertanggungjawaban hukum terhadap pihak penyelenggara.

“Perkembangannya seperti apa karena kemarin kami mendengar bahwa memang ada penambahan pasal lain dari UU Sisdiknas, jadi Pasal 62 dan 71 itu ayat 1 semua dengan hukuman 10 tahun. Kemudian ini menyasarnya ke mana? Menyasarnya kepada penyelenggara pendidikan yang tidak berizin. Kebetulan karena memang belum berbadan hukum, yayasannya maka yang bertanggung jawab adalah ketua yayasan,” ujar Sukiratnasari selaku Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 152 saksi dalam kasus tersebut. Sebanyak 125 orang tua korban telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Reporter: Agung RBTV

Penyuting Artikel: Vera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *