SLEMAN – Polresta Sleman Yogyakarta menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan bayi ilegal. Sebanyak sebelas bayi berusia di bawah satu tahun dievakuasi petugas. Bayi-bayi tersebut mayoritas dilahirkan dari hasil hubungan gelap mahasiswa.

Sebuah rumah di wilayah Hargobinangun Pakem Sleman digerebek polisi pada Jumat pekan lalu. Rumah ini diduga menjadi tempat penampungan bayi ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.

Saat digerebek, polisi mengamankan sebelas bayi berusia satu hingga sepuluh bulan. Tiga bayi kemudian dibawa ke rumah sakit karena kondisinya sakit, dan sisanya dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak.

Menurut polisi, sebelas bayi tersebut dilahirkan di sebuah praktik bidan berinisial O di kawasan Banyuraden Gamping Sleman. Namun seminggu sebelum digerebek, sebelas bayi itu dibawa ke rumah penampungan di Pakem.

Bayi-bayi tersebut kebanyakan dilahirkan dari pasangan mahasiswa yang belum menikah. Setelah dilahirkan, bayi kemudian dititipkan ke bidan dengan biaya lima puluh ribu rupiah per hari.

Sebelas bayi tersebut diasuh oleh kedua orang tua bidan dan seorang pembantunya. Praktik penitipan bayi ini sudah berlangsung selama lima bulan.

Saat ini polisi sudah meminta keterangan bidan dan keluarganya, namun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Untuk bayi ini mayoritas terus terang di luar pernikahan, namun dari pemerintahan akan mengupayakan bagaimana status terhadap orang tua dan anak. Membayar satu harinya lima puluh ribu untuk satu anaknya yang tentunya lima puluh ribu dari anak-anak ini kebutuhannya kan lumayan dan kita belum tahu apakah dengan lima puluh ribu itu mencukupi atau enggak,” ujar AKP Mateus Wiwit selaku Kasat Reskrim Polresta Sleman.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, apakah ada unsur pidana yang diperbuat atau tidak.

Reporter: Widi RBTV

Penyuting Artikel: Vera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *