KULON PROGO – Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, menyusul masih adanya masyarakat yang nekat berangkat ke Tanah Suci melalui jalur tidak resmi. Satgas ini melibatkan aparat kepolisian dan petugas imigrasi.
Pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal ini diambil setelah adanya laporan tiga warga negara Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat praktik penyelenggaraan haji ilegal. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Haji dan Umroh RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan satgas ditempatkan di sejumlah bandara embarkasi di berbagai daerah untuk mendeteksi WNI yang hendak berangkat tanpa visa haji. Dalam pelaksanaannya, satgas bekerja sama dengan kepolisian dan kantor imigrasi.
Hasilnya, dua hari lalu sebanyak 16 WNI yang berupaya berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji berhasil digagalkan.
“Hadir dengan iming-iming haji tanpa antri, dua hari lalu kami mendapatkan laporan dari PSI ada 16 calon jamaah yang mau berangkat ke Saudi tetapi bukan memakai visa haji, jadi bisa kerja dan bisa macam-macam. Kemarin kita mendapatkan ada tiga orang WNI dan mungkin bisa lebih ditangkap kepolisian di sana,” ujar Mochamad Irfan Yusuf selaku Menteri Haji dan Umroh RI.
Meski masih ditemukan, tren haji ilegal di Indonesia disebut terus menurun. Pada tahun lalu, lebih dari seribu WNI berhasil dicegah saat hendak berangkat menggunakan visa non-haji. Sementara tahun ini, jumlahnya menurun drastis menjadi kurang dari 50 orang.
Reporter: Bagas RBTV
Penyuting Artikel: Vera
