KULON PROGO– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, akan menindak tegas pelaku pembuangan limbah pabrik di lahan warga di Bugel, Panjatan, Kulon Progo. Langkah ini diambil untuk menimbulkan efek jera, menyusul kejadian serupa yang telah terjadi 2 kali di lokasi yang sama.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Kulon Progo merespons temuan karung sampah berisi limbah pabrik yang bertumpuk di lahan milik warga. Hasil identifikasi menunjukkan limbah tersebut tergolong B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan kandungan oli atau minyak yang cukup tinggi.

Temuan ini dinilai memprihatinkan karena pembuangan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan melanggar ketentuan pengelolaan sampah serta perlindungan lingkungan hidup.

Kepala DLH Kulon Progo, Duana Heru menegaskan, wilayah Kulon Progo bukan tempat pembuangan sampah. Pihaknya memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas bersama instansi berwenang, mengingat peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama.

Duana Heru, Kepala DLH Kulon Progo (Source: Kabar Jogja RBTV) 

“Kabupaten  Kulon Progo itu  bukan tempat untuk pembuangan sampah, kami ada di wilayah yang memiliki aturan sehingga tidak bisa main-main. Kami juga akan melakukan penyelidikan, siapa yang kemudian membuang sampah seperti itu apalagi sampah jenis B3. Nantinya akan kita laporkan pada pihak yang berwenang,” ujar Duana Heru, Kepala DLH Kulon Progo.

Untuk mencegah kejadian berulang, DLH akan meningkatkan pengamanan dengan memasang cctv di area tersebut, serta berkolaborasi dengan masyarakat guna memantau aktivitas mencurigakan.

Reporter: BAGAS

Penyunting Artikel: USWATUN KH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *