SOLO-Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Jawa Tengah, telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam pengedaran sabu yang masih berasal dari satu keluarga. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu kilogram narkoba.

Satuan Narkoba Polresta Surakarta melakukan penyitaan terhadap narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan oleh tersangka dengan cara dikubur ke dalam tanah.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Tiga di antara mereka berperan sebagai kurir dan masih dalam satu keluarga .

Kasus ini terungkap ketika aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah tempat kos yang terletak di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Masing-masing pelaku yang terlibat dalam kasus ini diketahui bernama Africo Charlie Wisanggeni, Mohadi Sofyan Rivai, Aris Haryanto, dan Yoan Maxe Ponce Enrele.

Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Kasat Narkoba Polresta Surakarta (Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)

“Di tempat kos di daerah Banyuanyar, kami menemukan 3 orang tersangka, dengan ditemukan sabu seberat 1 ons. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan satu tersangka lagi di Boyolali. Dari informasi yang diberikan oleh keempat orang tersebut, kami memperoleh data bahwa masih terdapat paket sabu yang disembunyikan. Kemudian, kami melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan 9 paket sabu, di mana setiap paket berisi 1 ons,” ungkap  Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Kasat Narkoba Polresta Surakarta.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya untuk menyelidiki kasus ini, termasuk terkait dengan sabu yang telah ditangani. Tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: RIZKI BUDI PRATAMA RBTV 

Penyunting artikel: LAILI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *