SLEMAN-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, Indonesia secara resmi akan menerapkan sistem hukum pidana yang baru. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini akan menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di tingkat nasional.

Dalam acara peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan dan desa se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa saat ini Indonesia telah menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terbaru.

Hukum pidana yang baru ini, yang mulai berlaku pada tahun 2026, berbeda dari yang sebelumnya. Undang- undang di bidang hukum yang baru ini lebih mengutamakan aspek keadilan restoratif.

Selain itu, dalam undang-undang yang baru ini, juga telah memberikan ruang dan mengakui hukum adat sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat.

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)

“Hukum yang baru serta hukum adat kini diakui sebagai salah satu sumber hukum dalam penyelesaian perkara-perkara pidana di masyarakat. Ini merupakan sebuah kearifan lokal, seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur. Hal ini seharusnya dicatat dalam sejarah sebagai proses perubahan dalam penerapan hukum pidana, di mana kita berupaya untuk pertama-tama melindungi hak asasi manusia serta menjalankan proses keadilan restoratif yang berlangsung secara terbuka dan transparan,” ungkap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Reporter: WIDI RBTV

Penyunting artikel: LAILI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *