KOTA YOGYAKARTA– Kelurahan Purwokinanti, Kemantren Pakualaman menyambut baik kebijakan wali kota Yogyakarta yang melarang pembuangan sampah organik ke depo-depo sampah di kota Yogyakarta mulai 1 Januari 2026.
Lurah Purwokinanti, Moch. Ismail mengatakan aturan pelarangan sampah organik dibuang ke depo ini mendorong masyarakat untuk lebih aktif memilah sampah sejak dari sumbernya.

Moch Ismail, Lurah Purwokinanti (Source: Kabar Jogja RBTV)
“Terkait dengan kebijakan ini ya kami akan tetap mendukung dan memaksimalkan terkait dengan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya. Kemudian untuk jumlah sampah anorganik di pemukiman ini sudah sangat menurun sekali, sekarang setiap hari Senin, Kamis, dan Sabtu itu sekitar 700-800 kg ” ujar Moch Ismail, Lurah Purwokinanti.
Di Kelurahan Purwokinanti pengambilan sampah anorganik dilakukan sebanyak 3 kali dalam sepekan. Sementara itu, sampah organik diambil 2 kali dalam sepekan menggunakan ember oleh pihak offtaker yang telah ditunjuk.
Reporter: RINAMAULITA
Penyunting Artikel: USWATUN KH
