YOGYAKARTA- Kabar baik buat kamu yang mau beli rumah atau apartemen di tahun 2026. Karena mulai tahun 2026 ini pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun bebas PPN 100 persen.
Hal ini berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah bahwasannya pembelian rumah tapak dan rumah susun satuan bebas insentif PPN dan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. Pembeli bisa menikmati bebas pajak untuk bagian harga rumah sampai Rp 2 miliar.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut mulai diberlakukan selama bulan Januari-Desember 2026.
Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun ada beberapa syarat yang harus diketahui dan dipahami untuk membeli rumah tapak atau rumah susun satuan bebas insentif PPN ini.
Masa berlaku PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah yang dilakukan selama masa pajak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Pembebasan pajak diberikan untuk rumah atau apartemen yang harganya maksimal Rp 5 miliar.
Hal ini juga bisa dinikmati oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat. Selain itu, pengusaha kena pajak yang menyerahkan apartemen atau rumah harus membuat faktur pajak, laporan realisasi PPN DTP, dan berita acara serah terima.
Penyunting Artikel: USWATUN KH
