KULON PROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna. Perda ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya yang telah berlaku sejak Tahun 2014.

Perda KTR mengatur penjualan produk rokok di tujuh kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Regulasi ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak paparan asap rokok.

Salah satu perubahan utama dalam Perda KTR adalah adanya pelonggaran aturan iklan dan sponsor rokok yang dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penjualan rokok dibatasi dalam radius 200 meter dari kawasan KTR. Meski demikian, usaha kecil yang berada di zona tersebut tetap diperbolehkan berjualan dengan izin dan ketentuan tertentu.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa substansi Kawasan Tanpa Rokok tetap dipertahankan dan bahkan dinilai lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.

Aris Syarifuddin, Ketua DPRD Kulon Progo (Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)

“Yang berdinamika sampai detik ini juga nanti juga ada aturan-aturan lainnya. Di Pergub juga akan diatur, per produksi dan penjualan rokok. Jadi sekali lagi tidak ada berkaitan dengan substansi KTR tetap, justru malah lebih sempit dari yang dulu. Justru malah bagaimana berkaitan dengan produksi rokok, berkaitan dengan penjualan kan juga diatur, artinya semua diatur, nanti pengaturannya ada di Pergub,” ujar Aris Syarifuddin.

Teknis pelaksanaan Perda KTR, termasuk pengaturan iklan rokok, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Penetapan Perda ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan.

Sementara itu, Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Dwijo Suyono, menilai terdapat potensi benturan pasal dalam aturan tersebut yang dapat menyulitkan penerapan di lapangan.

Dwijo Suyono, AdvokasiI KSPSI DIY (Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)

“Ada pasal yang mengatakan 200 meter itu dilarang untuk berjualan rokok. Itu sebetulnya bentrok. Antara pasal atas dan pasal bawah bentrok. Ini nanti kesulitannya di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi kerugian ekonomi dari kebijakan tersebut. Berdasarkan data yang dimilikinya, perputaran ekonomi penjualan rokok di Kulon Progo mencapai Rp96 hingga Rp100 miliar per tahun.

Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan dampak sosial dan ekonomi di daerah.

REPORTER: BAGAS

PENYUNTING ARTIKEL: NZ.KIRANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *