YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.827.593. Besaran upah tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan UMK 2026 ini merujuk pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa kenaikan UMK tahun ini mencapai Rp172.555 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ia menambahkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi melakukan survei kebutuhan hidup riil secara mandiri. Seluruh data perhitungan telah disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasto Wardoyo, Walikota Yogyakarta (Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)

“Untuk kenaikan kali ini, daerah tidak lagi menghitung sendiri kebutuhan hidup harian. Data sudah disiapkan BPS, kemudian pemerintah daerah hanya menerapkan angka tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa penghitungan UMK didasarkan pada beberapa indikator utama, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Maryustion Tonang, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta (Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)

“Untuk UMK 2026, variabel utama yang digunakan adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang sudah ditentukan,” jelasnya. 

REPORTER: RINAMAULITA

PENYUNTING ARTIKEL: NZ.KIRANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *