BANTUL-Seluruh daerah kabupaten dan kota di Yogyakarta mengalami peningkatan upah minimum walaupun dengan angka yang berbeda. Kenaikan juga terjadi pada upah minimum di Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengajak semua pekerja di Kabupaten Bantul untuk bersyukur atas penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026. Untuk Kabupaten Bantul, UMK ditetapkan sebesar Rp2. 509. 001, naik sekitar Rp148 ribu dibandingkan tahun lalu. Angka UMK Bantul ini juga tercatat lebih tinggi sekitar Rp95 ribu dibandingkan upah minimum provinsi (UMP).

Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul (Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)
“Ini adalah titik temu antara wakil pengusaha, wakil buruh, dan pemerintah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta koefisien alfa, yang mencerminkan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan berbagai pertimbangan lain, termasuk kebutuhan hidup yang layak (KHL),” kata Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul.
Reporter: DELLY RBTV
Penyunting artikel: LAILI
