KARANGANYAR– Kantor imigrasi kelas satu TPI Surakarta mendeportasi puluhan warga negara asing atau WNA di tahun 2025. Sebagian besar WNA tersebut merupakan warga dari negara Tiongkok.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Imigrasi kelas satu TPI Surakarta di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Kanim Surakarta mendeportasi 29 orang WNA yang terdiri dari 22 orang asal Tiongkok dan sisanya dari sejumlah negara seperti Tunisia, Kanada, Turki, dan Malaysia.
Para WNA terpaksa dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu imigrasi Surakarta juga mencatat selama tahun 2025, dan tercatat ada 1.314 izin tinggal yang diberikan kepada WNA.
Sementara penguatan pengawasan dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral dan pendekatan di tingkat masyarakat. PLT Kasi Inteldakim Kanim Surakarta, Ramadhea Hidayat Putra Perdana,menyampaikan bahwa kasus ini bersangkutan dengan penyalahgunaan izin tinggal.

Ramadhea Hidayat Putra Perdana, PLT Kasi Inteldakim Kanim Surakarta (Source : Kabar Jogja RBTV)
“20 orang ini ada yang memakai izin tinggal kunjungan tapi dia terindikasi bekerja di salah satu perusahaan, ada juga yang menggunakan izin tinggal terbatas tapi dia mengerjakan hal-hal yang diluar dari jabatan atau jobdesk kerja,” ujar Ramadhea Hidayat Putra Perdana, PLT Kasi Inteldakim Kanim Surakarta.
Kanim Surakarta terus mengawasi WNA di Solo dan sekitarnya demi keamanan bersama. Sementara untuk paspor Kanim Surakarta menerbitkan lebih dari 75.000 paspor di tahun 2025.
Reporter: RIZKI BUDI PRATAMA
Penyunting Artikel: USWATUN KH
