Kalender bulan desember 2025 (Sumber Foto: Canva) 

Menjelang akhir tahun, masyarakat mulai mempersiapkan berbagai agenda, mulai dari liburan, pulang kampung, hingga sekadar beristirahat bersama keluarga. Salah satu hal yang paling banyak dicari adalah kepastian jadwal cuti bersama Natal dan libur Natal–Tahun Baru (Nataru) Desember 2025.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan secara resmi tanggal libur nasional dan cuti bersama yang berlaku pada akhir tahun 2025. Ketentuan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan:

  • Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal

Penetapan ini berlaku secara nasional dan menjadi pedoman operasional perkantoran, sekolah, serta layanan publik selama periode Natal.

Bagaimana dengan 24 Desember?

Di tengah masyarakat, sempat muncul pertanyaan apakah 24 Desember 2025 termasuk hari libur. Berdasarkan ketentuan resmi, 24 Desember tidak ditetapkan sebagai libur nasional maupun cuti bersama.

Artinya, aktivitas kerja, perkuliahan, maupun kegiatan perkantoran pada tanggal tersebut tetap berjalan seperti hari kerja biasa, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi atau lembaga masing-masing.

Peluang Long Weekend Akhir Tahun

Dengan susunan libur pada 25 dan 26 Desember yang berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu (25–28 Desember 2025) tanpa perlu mengambil cuti tambahan.

Kondisi ini dinilai cukup ideal untuk memanfaatkan waktu bersama keluarga, berlibur, maupun sekadar beristirahat setelah aktivitas sepanjang tahun.

Cuti Tambahan Jelang Tahun Baru

Bagi mahasiswa atau pekerja yang ingin memperpanjang masa libur hingga Tahun Baru, tanggal 29–31 Desember 2025 dapat dipertimbangkan sebagai cuti tambahan. Namun perlu dicatat, tanggal tersebut bukan termasuk cuti bersama resmi, sehingga kebijakan tetap bergantung pada masing-masing kampus atau tempat kerja.

Dengan mengetahui jadwal libur secara pasti, masyarakat diharapkan dapat menyusun rencana akhir tahun dengan lebih matang dan terencana.

PENYUNTING ARTIKEL: NZ.KIRANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *