Kulon Progo – Sebanyak 125 karyawan PT SAK kembali mendatangi Kantor Bupati Kulon Progo untuk menuntut pembayaran gaji yang belum mereka terima sejak Juni 2025. Para pekerja mengaku kecewa karena perusahaan dinilai tidak transparan dan tidak memberikan kepastian waktu pelunasan hak mereka.

Aksi para karyawan berlangsung dengan damai, namun penuh tekanan. Mereka membawa berbagai poster bertuliskan “Bayarkan Gaji Kami”, “Jangan Gantung Nasib Kami”, dan “Pekerja Butuh Makan” sebagai bentuk protes terhadap lambannya penyelesaian masalah gaji.

Ketua Divisi Hukum SPSI DIY, Waljito, menjelaskan bahwa mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo hari itu menghasilkan kesepakatan pembentukan tim bersama. Tim tersebut akan bertugas merumuskan langkah konkret untuk penyelesaian tunggakan gaji para pekerja. Waljito menegaskan, aksi serupa akan kembali digelar jika perusahaan tidak segera memberikan keputusan tegas.

Di tengah proses mediasi, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan teguran halus kepada para pekerja, menyebut bahwa aksi mereka sebenarnya salah sasaran, karena seharusnya ditujukan langsung kepada pihak manajemen PT SAK, bukan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kulon Progo hanya berstatus penyerta modal, bukan pengelola operasional.

“Pemerintah daerah bukan pengelola perusahaan. Tuntutan seharusnya ditujukan ke manajemen PT SAK,” ujar Agung Setyawan.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo telah mengeluarkan surat penghentian operasional PT SAK karena direksi tidak memberikan laporan pertanggungjawaban kepada para pemegang modal.

Bagas / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *