Gamping, Sleman — Seorang pria berinisial M-T, berusia 41 tahun, warga Trihanggo, Gamping, Sleman, diamankan polisi setelah membakar tiga unit sepeda motor milik tetangganya. Motor-motor tersebut sedang diparkir di teras rumah korban ketika pelaku melakukan aksinya. Peristiwa ini dipicu oleh kemarahan M-T yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,1 juta dan menuduh tetangganya sebagai pelaku pencurian.
Kejadian kebakaran terjadi pada 25 Oktober lalu. Pada awalnya, polisi menduga bahwa kobaran api di bagian teras rumah milik T-W disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik. Dugaan tersebut muncul karena api dengan cepat membakar area teras serta menghanguskan tiga sepeda motor hingga 90 persen.
Namun, setelah anggota Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada penyebab lain. Polisi kemudian menginterogasi M-T yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, M-T mengakui bahwa dirinya sengaja membakar motor milik tetangganya.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa curiga berlebihan setelah kehilangan uang pribadi. M-T menuduh pemilik motor sebagai orang yang mengambil uang tersebut, meskipun tidak ada bukti yang mendukung tuduhannya. Alih-alih melapor atau mencari penyelesaian, pelaku justru nekat melakukan pembakaran.

“Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M-T sebagai tersangka,” ujar AKP Bowo Susilo.
Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yaitu pidana penjara hingga 15 tahun.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya gangguan emosi yang memengaruhi tindakan pelaku. Sementara itu, kerugian materi yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah akibat tiga sepeda motor yang hampir seluruhnya hangus terbakar.
Widi | RBTV
