Yogyakarta – Mantan Jagabaya Maguwoharjo, Edi Suharjono, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Upaya banding ini diajukan karena pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Tim kuasa hukum menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Yogyakarta mengabaikan sejumlah fakta penting, terutama terkait tuduhan penerimaan uang sebesar Rp202 juta yang dijadikan bagian dari perhitungan kerugian negara. Mereka menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah menerima, bahkan melihat, uang tersebut. Selain itu, beberapa keterangan saksi, termasuk dari Panitikismo, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Pada Senin siang, tim kuasa hukum terdakwa mendatangi Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk melengkapi berkas memori banding. Berkas tersebut selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagai langkah lanjutan proses hukum.

Kuasa hukum juga mempertanyakan amar putusan yang menyebut bahwa Edi Suharjono bertindak secara bersama-sama. Namun hingga kini tidak ada penyewa maupun pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan, termasuk unsur penerimaan uang yang tidak pernah terjadi,” ujar Muhammad Zaki Mubarrak, kuasa hukum terdakwa.

Perkara ini bermula dari penyewaan lahan tanah kas desa (TKD) yang sebelumnya berupa semak belukar, kemudian disewa dan diubah menjadi lapangan mini soccer yang dinilai turut menggerakkan perekonomian warga. Permasalahan utama terletak pada kelengkapan izin administratif yang belum terpenuhi.

Kasus penyalahgunaan TKD Maguwoharjo sendiri merupakan bagian dari perkara yang lebih besar terkait pemanfaatan tanah desa tanpa izin Gubernur DIY. Perkara tersebut turut menyeret sejumlah perangkat desa dan pihak swasta yang dinilai terlibat dalam proses pemanfaatan lahan tanpa izin resmi.

Agung | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *