Yogyakarta
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta mengikuti Deklarasi Ojol Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Anti Knalpot Brong dan Balap Liar yang digelar di Aula Samsat Kota Yogyakarta. Kegiatan ini turut dihadiri pejabat utama Ditlantas Polda DIY, Bidhumas Polda DIY, serta sejumlah lembaga terkait.

Dalam deklarasi tersebut, para pengemudi mendapatkan materi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan saat bekerja. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY menyampaikan bahwa pelaku balap liar akan dikenai sanksi tilang. Sementara itu, pengendara yang menggunakan knalpot brong berpotensi disita kendaraannya. Kendaraan dapat dikembalikan apabila pemilik bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIY, Regy S. Wijaya, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menekan maraknya balap liar di wilayah DIY. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan tidak berhak menerima santunan karena kegiatan tersebut bersifat ilegal. Namun, masyarakat yang menjadi korban akibat aksi balap liar tetap akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.


Kadir – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *