Sragen — Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sragen. Penangkapan dilakukan karena dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan tanah kas desa.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang mengungkap bahwa tersangka, Ngadiyanto, selaku Kepala Desa Purworejo, diduga telah menyewakan tanah kas desa seluas 6.000 meter persegi kepada dua perusahaan. Uang hasil sewa tersebut mencapai Rp240 juta, namun seluruh dana justru masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke kas desa sebagaimana mestinya.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjanjian sewa tanah, bukti transfer bank, kwitansi pembayaran, buku kas umum desa, serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Ardi Kurniawan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rizki Budi Pratama – RBTV
