Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas penting yang selalu dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari urusan perbankan, pelayanan publik, pendidikan, dan lainnya. Karena fungsinya yang sangat vital, setiap warga perlu menjaga kondisi e-KTP dengan baik. Namun, dalam beberapa kasus e-KTP dapat mengalami kerusakan, seperti terlipat, patah, atau tintanya memudar. Bahkan, tidak sedikit pula yang mengalami kehilangan e-KTP.
Jika hal tersebut terjadi, pemilik e-KTP harus segera mengurus penggantian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing daerah. Penggantian e-KTP perlu dilakukan agar data tetap valid dan dokumen dapat digunakan tanpa hambatan. Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai langkah yang harus ditempuh ketika e-KTP rusak atau hilang. Oleh karena itu, berikut penjelasan lengkap tentang syarat, biaya, dan prosedur pengurusannya.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus KTP Rusak atau Hilang
Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus untuk e-KTP hilang).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Khusus e-KTP rusak, tidak perlu membawa surat keterangan kehilangan. Cukup membawa e-KTP yang rusak sebagai bukti.
- Dokumen pendukung:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk keperluan di kelurahan.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk keperluan di kecamatan.
Perlu diperhatikan, surat keterangan kehilangan e-KTP dari kepolisian hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi, pastikan proses pengurusan dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Prosedur Mengurus KTP Hilang atau Rusak
Mengutip panduan dari Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah pengurusannya:
- Buat surat keterangan kehilangan di kepolisian (khusus untuk e-KTP hilang).
Jika di wilayah Anda masih diberlakukan, lanjutkan dengan membuat surat pengantar dari RT dan RW. - Datang ke kantor kelurahan dengan membawa seluruh berkas beserta dokumen pendukung.
- Petugas kelurahan akan memeriksa berkas dan memberikan surat pengantar serta formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan atau Dukcapil.
- Serahkan berkas di kantor kecamatan atau Dukcapil, berupa:
- Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)
- Fotokopi KK
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru
- Setelah berkas lengkap, petugas kecamatan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Estimasi waktu pembuatan e-KTP baru biasanya sekitar 7 hari kerja, namun bisa berbeda di tiap daerah.
- Mengurus KTP yang hilang atau rusak, tidak dipungut biaya
Sumber foto :linggapura-kawali.desa.id
DINDA FAJARWATI
